- TATA CARA PENDAFTARAN ULANG
Daftar ulang dilaksanakan
Tanggal : 4 s.d 7 Juli 2023 (Selasa s.d. Jumat)
Pukul : 08.00 – 15.00 WIB
Tempat : SMK Negeri 1 Pangkalpinang
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran ulang
- Membawa 3 lembar fotocopi Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/MTs yang telah dilegalisir & 2 buah stopmap plastik dengan tali dengan ketentuan :
- Kompetensi Keahlian Akuntansi (AK) : Merah
- Kompetensi Keahlian Perkantoran (MP) : Kuning
- Kompetensi Keahlian Bisnis Digital (BD) : Hijau
- Kompetensi Keahlian Desain Komunikasi Visual (DKV) : Biru
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 5 lembar
Pas foto berwarna 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar
- Menyerahkan fotocopy kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Menyerahkan fotocopy Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) yang diverikasi oleh Dinas Sosial atau Surat Keterangan Terdaftar dalam aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan pemerintah atau pemerintah daerah. Jalur Afirmasi Wajib Menyerahkan, Jalur Reguler/ Mutasi bila Memiliki
- Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah, (Bagi calon siswa lulusan sebelum tahun 2023 dari Kepolisian)
- Menyerahkan fotocopy raport semester 1 s.d 5 terakhir (Nilai Pengetahuan) yang telah dilegalisir oleh sekolah.
- Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran ( berusia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru ) dan belum menikah
- Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Piagam Bebas buta Aksara Alqur’an asli dan fotocopi 1 lembar bagi siswa muslim,apabila tidak ada membuat surat pernyataan.
- Sertifikat Prestasi asli (apabila ada) Juara 1,2,3,4 dan 5 Tingkat Kota, Provinsi, Regional/Wilayah, Nasional atau Internasional selama pendidikan di SLTP tahun 2018,2019,2020 bidang olahraga, akademik, seni budaya,sosial dari lembaga/instansi Prestasi bidang MTQ atau Hafiz Quran dengan ketentuan perhitungan jumlah minimal 3 juz dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari LPTQ Kab/Kota/Prov.