Ketentuan Pembagian Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru
Jumlah Kuota termasuk dengan siswa yang belum berhasil naik kelas XI, Apabila ada yang tidak berhasil melanjutkan ke kelas XI maka pada konsentrasi Keahlian tertentu terjadi pengurangan. Pembagian Kuota 80% Jalur Reguler meliputi paling banyak 10% bagi siswa dengan jarak terdekat dari sekolah dan paling banyak 10% bagi siswa diluar kota/Kab.
Berikut Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022
No | Jalur | Desain Komunikasi Visual | Akuntansi | Perkantoran | Bisnis Digital |
---|---|---|---|---|---|
1 | Afirmasi/ KIP | 11 | 15 | 5 | 11 |
2 | Mutasi | 3 | 5 | 1 | 3 |
3 | Umum/ Reguler | 54 | 80 | 25 | 49 |
DOWNLOAD
Untuk pengumuman perangkingan calon siswa setiap konsentrasi keahlian akan diumumkan pada pukul 16.00 WIB setiap hari selama proses pendaftaran dan verifikasi berkas calon siswa.
Calon siswa diharapkan dapat memantau posisi peringkatnya masing-masing setiap harinya untuk mengetahui posisi terakhir perangkingan.
Pencabutan Berkas Pendaftaran
Dengan adanya pembagian kuota ini, calon siswa yang telah melewati batas daya tampung diharapkan dapat segera mencabut berkas pendaftaran pada bagian panitia pencabutan berkas sebelum melanjutkan mendaftar di sekolah lain.
Pencabutan berkas pendaftaran dilengkapi dengan membawa formulir pendaftaran yang akan diserahkan kepada panitia pencabutan berkas serta menandatangani Surat Pernyataan pencabutan berkas.
Siswa Tinggal Kelas X
Berdasarkan Rapat Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2021/2022, Jumlah siswa yang belum berhasil naik kelas XI :
No | Keterangan | Multimedia | Akuntansi dan Keuangan Lembaga | Otomatisasi & Tata Kelola Perkantoran | Bisnis Daring & Pemasaran | |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Tidak Naik Kelas | 0 | 1 | 3 | 6 |